Pemkab Bekasi Siapkan Program Perbaikan Pengolahan Sampah di TPA Burangkeng

Doni Sirait, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi
banner 120x600

Oleh Tim Reaksi

REAKSI BEKASI – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng tidak ditutup saat ini. “Bapak Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan, akan menimbang terlebih dahulu untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi,” ujar Doni Sirait selaku Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi kepada Reaksi, Kamis (5/12/2024).

Lanjunt Doni, sanksi dimaksud dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata atau sanksi administrasi.

Akan tetapi, dia juga mengatakan bahwa setelah kunjungan beliau, bagaimana tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyikapi (upaya) serta langkah- langkah apa yang akan dilakukan pemkab Bekasi dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng sehingga pengelolaan sampah di TPA dapat berjalan ideal sebagaimana ketentuan per undang undangan.

Dalam kesempatan ini, setelah kunjungan Menteri LH, masih berlokasi di TPA Burangkeng, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi langsung menyikapi arahan Menteri LH dengan memerintahkan kepada Bapeda dan unsur yang terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran sebagai berikut:

1. Anggaran perluasan area TPA Burangkeng untuk Tahun Anggaran 2025 seluas 2 Ha, dari total usulan DLH sebesar 10 Ha. (Bertahap).

2. Akan memenuhi kebutuhan sarana-prasarana di TPA Burangkeng (sarana pengelolaan sampah) dan alat berat..

3. Untuk program pengurangan sampah di wilayah, akan memprioritaskan bintek pengelolaan sampah untuk masyarakat ditiap2 wilayah dan mendirikan bank sampah baru di masing – masing wilayah serta TPS 3 R.

4. Serta program – program persampahan lainnya.  (***)

Loading

Editor: 1