Pemprov DKI Berikan Kemudahan Warga Jakarta dengan  Pergub Nomor 31 Tahun 2022

Kasudis Cipta Karya bersama camat sosialisasi RDTR di aula kantor kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Kamis 14/12/2022.
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Masyarakat  khususnya  warga yang berdomisili di pusat Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta menyambut dengan suka cita peraturan  Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tentang   Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub)  Nomor 31 tentang Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta. 

Ratusan warga Kecamatan Kembangan menghadiri acara sosialisasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Provinsi DKI. Acara sosialiasi  diselenggarakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Cipta Karya)  Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Camat, Lurah, stekolder lainnya, serta masyarakat. Sosialisasi RDTR berlangsung di ruang aula lantai dasar  kantor kecamatan Kembangan, Kamis siang (14/12).

Joko Sumarno, Camat Kembangan, dalam kata sambutannya mengatakan, sosialisai RDTR sesuai arahan  Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tentang Pergub No 31 tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Ruang, wilayah perencanaan provinsi DKI.

“Beberapa program prioritas yang disampaikan pemerintah.pusat, mengatasi kemacetan,  mengatasi banjir, dan sosialisasi RDTR,” ungkapnya.

Lanjut Joko Sumarno,  Pergub lama 2014, tentang bangunan gedung,  sebagai diketahui tidak berlaku lagi. “Arahan bapa Pj Gubernur DKI  Jakarta RDTR agar disebarluaskan ke masyarakat, agar mengetahui informasi terbaru tentang RDTR sesuai dengan Pergub Nomor 31 tahun 2022. Acara sosialiasi ini kita laksanakan agar para lurah, Ketua LMK dan FKDM, guna menginformasikan kepada masyarakat tentang Perda yang baru sementara Perda 2014..tidak berlaku lagi,” ucapnya.

Bayu Aji,  Kasudis Cipta Karya, Jakarta Barat,  menyampaikan di hadapan masyarakat, RDTR ini sebagai turunan dari undang undang Cipta Kerja/. Pemerintah pusat memberikan kemudahan kepada warga DKI Jakarta, untuk berusaha sehingga segala aturan yang dianggap menyulitkan masyarakat diupayakan untuk diganti menjadi RDTR Nomor 31 tahun 2022,” ungkapnya.

Lanjut Bayu Aji,  RDTR yang baru ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, kemudahan yang diberikan pemerintah pusat yaitu membangun, seperti perencanaan teknis dan kemudahan kemudahan usai lainnya,  seperti pengurusan UMKM yang diimplemantasikan di RDTR ini. “Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dulu IMB rumah tinggal tiga lantai, sesuai dengan RDTR yang baru ini IMB rumah tinggal bisa empat lantai,” jelasnya.

Masih Bayu Aji,  sebelum RDTR Nomor 31 tahun 2022, disahkan, dulu pemda DKI warga yang mengurus IMB wajib dilengkapi dengan sertifikat, dan PBB, walaupun sudah memikiki sertifikat PTSL, sekarang masyarakat yang punya PBB bisa diproses dan punya sertifikat keren, dan punya surat kavling DKI  dan memiliki AJB masih bisa diproses IMB nya.

Di ruangan yang sama, Kasektor pelaksana tugas (PLT)  Cipta Karya kecamatan Kembangan, Eka Suryadi, saat berbincang dengan Reaksi Kamis (14/12) menjelaskan bahwa disampaikan Kasudis Bayu Aji,  sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2022, tentang RDTR di wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta, memberikan kemudahan kepada masyarakat jakarta, terkait izin berusaha, dan.pengurusan Izin Mendirkan Bangunan (IMB)  dan surat izin usaha mikro kecil menegah (UMKM).

“Sudah bisa berusaha di pemukiman warga, allahamdulillah Pergub Nomor 31tahun 2022, sangat membantu masyarakat,” tutupnya.

Loading

Penulis: Maulen Munthe & Khairuddin SinambelaEditor: Editor2