Pemprov Jabar Luncurkan Program Stopper Tekan Aksi Bullying

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi
banner 120x600

REAKSI BANDUNG – Upaya menekan aksi perundungan atau bullying terhadap peserta didik terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan. Terbaru upaya melawan bullying ini dituangkan dalam program Stopper (Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan).

Stopper merupakan program yang dibentuk Pemprov Jabar berkolaborasi dengan beberapa dinas terkait. Hadirnya Stopper untuk mencegah dan menanggulangi tindakan perundungan di lingkungan anak-anak, khususnya peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi menjelaskan, ada empat komponen utama pada sistem anti bullying ini yaitu konsultasi, laporan aduan, edukasi dan pendampingan.

“Stopper adalah hasil kajian dan diskusi panjang dengan stakeholders di Jabar. Sejak Oktober 2022, kajian riset anti bullying sudah digalakan. Akhirnya pada Desember 2022 dilakulan soft launching program anti bullying,” kata Dedi Supandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

Konsep program aduan bullying ini dirancang pada Aplikasi Sigesir Juara hingga pengembangan aplikasi pengaduan sistem anti bullying pada aplikasi tersebut.

“Akhirnya tahapan persiapan, pengembangan dan penyempurnaan berhasil dilakukan. Program anti bullying bernama Stopper ini akan dilaunching Pak Gubernur Ridwan Kamil,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan, jika korban mengalami perundungan atau rekannya melihat aksi perundungan jangan berdiam diri. Sekarang peserta didik bisa melaporkannya dengan tiga cara.

Pertama, siswa bisa melaporkan aksi bullying melalui QR Qode Stopper. Setelah di scan, maka siswa bisa melakukan telekonsultasi terkait tindakan bullying.

“Segera laporkan jika kalian melihat atau menjadi korban tindakan bullying,” ucap Dedi.

Kedua, pelaporan aksi bullying bisa melalui WA Hotline Jabar. Layanan hotline Chatbot (WhatsaApp) di nomor 0821-2603-0038.

“Setelah di chat akan ada dua pilihan, apakah akan konsultasi kesehatan mental atau bisa juga melaporkan tindakan perundungan,” jelas Dedi.

Apabila nanti sekadar konsultasi, laporan akan diolah dan ditangani oleh Guru BK di sekolah masing-masing. Sedangkan jika itu laporan perundungan akan ditangani oleh Disdik Jabar.

Ketiga, siswa bisa melaporkan aksi perundunhan melalui web Sigesit Juara. Siswa bisa mengakses melalui bit.ly/LaporTindakPerundungan. Siswa nantinya tinggal login dengan username dan password yang sudah diberikan Monitoring Officer Disdik. Lalu isikan data berupa pelapor, korban, pelaku dan kronologi.

“Laporan akan masuk ke akun guru BK. Jika perlu tindaklanjut, laporan nanti diteruskan ke konselor,” bebernya. (*)

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor 1