REAKSI BANDUNG – Pemprov Jawa Barat memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu seiring belum selesainya proses lelang di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengandalkan TPPAS sebagai tempat pembuangan akhir di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang), dan Kabupaten Garut.
“TPA Sarimukti masih digunakan dan diperpanjang tapi di durasi sampe TPPAS Legok Nangka siap beroperasi 1 sampai 2 tahun ini,” kata Gubernur Ridwan Kamil di Bandung.
Gubernur kerap disapa Emil ini mengatakan, saat ini pemenang lelang TPPAS Legok Nangka yang berada di Jl. Raya Nagreg, Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. masih dalam proses kesepakatan.
Dia menyebut kesepakatan pemenang lelang segera ditentukan pada 2023 ini. Sehingga dapat menampung sampah Bandung Raya dan Kabupaten Garut.
“2023 adalah tahun penentuan pemenang lelang di TPPAS Legok Nangka. Maka Optimis insyaallah ini akan menjadi solusi yang permanen,” pungkasnya. (*)