REAKSI JAKARTA – Pengamat Hukum Pidana, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja keras, menangani soal kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe, kendati demikian, Suparji menilai bahwa KPK masih harus bekerja ekstra lebih, untuk menangani kasus tersebut.
“KPK telah kerja keras memberantas korupsi, namun masih harus ditingkatkan, karena sampai sekarang belum berhasil memeriksa Enembe padahal sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Suparji Ahmad, kepada Renas, Senin (26/09/2022).
Menurut Suparji Ahmad, kendala yang dihadapi KPK saat ini adalah kondisi Enembe yang dikabarkan sedang sakit. Dan ingin melakukan pengobatan rumah sakit.
“Ya ada kendala, yang bersangkutan belum bisa hadir karena sakit. Jika ingin berobat, ya seharusnya izin KPK,” kata, Suparji Ahmad.
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Sampai saat ini, KPK belum berhasil memeriksa secara langsung Lukas Enembe. Namun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Enembe. KPK berharap Enembe kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Informasinya, pada hari ini, Senin (26/9), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas. Namun, penasihat hukum memberi sinyal bahwa Lukas tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan yang sedang menurun.