Percepatan UU PPRT Jadi UU Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Menaker Ida Fauziah berdiskusi dengan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang akan dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Demikian dikatakan Menaker Ida Fauziah saat menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023).

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik akan dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida.

Menurut Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. Sebab, katanya, kalau bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. (*)

Loading

Penulis: FriendlyEditor: Editor 1