PKB Dinilai Sebagai Kepastian Hukum Bagi Pekerja PLN

Dirut PLN Darmawan Prasojo (kanan) dan Ketum SP PLN Abrar Ali (kiri) saling berjabat tangan dihadapan Wamenaker Afriansyah Noor usai menandatangani PKB antara manajemen dengan SP PLN
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja/ serikat buruh ( SP/SB) tidaklah mudah. Sebab seluruh klausal dalam perjanjian itu harus dimusyawarahkan dan disepakati manajemen dan serikat pekerja. Oleh karena itu, perlu waktu lama dan sangat panjang untuk menyepakti isi perjanjian tersebut.

Adanya beberapa SP/SB di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika, karena masing-masing SP/SB memiliki kepentingan, namun harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja harus lebih diutamakan.

Demikian dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penandatanganan PKB antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).  PKB itu ditandatangani Dirut PLN Darmawan Prasojo dan Ketua Umum SP PLN Abrar Ali.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Manajemen dan SP serta adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, saling empati yang tinggi antara manajemen dan SP PLN akhirnya hari ini kita dapat menyaksikan acara penandatanganan PKB, ”  kata Afriansyah

Ia pun mengapresiasi penandatanganan PKB tersebut. Sekjen Partai Bulan Bintang itu mengatakan, SP/SB harus saling merangkul dan bekerja sama, bukan memaksa. SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, bukan untuk kepentingan golongan semata.

Sesuai amanat pasal 25 dan  27 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, Wamenaker berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama serta mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Afriansyah mengingatkan, PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan peraturan bagi para pihak yang membuatnya. PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk dan patuh serta menjalankan hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.

“Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan, tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif. Karena dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja, ” katanya. (*)

Loading

Penulis: FriendlyEditor: Editor 1