REAKSI JAKARTA – Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang ditandatangani masing masing manajemen perusahaan dengan serikat pekerjanya akan memuat aturan yang menjadi kepastian hukum di perusahaan perusahaan. Oleh karena itu kedua belah pihak agar tetap berkoitmen menjalankan aturan tersebut.
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI–KB) di Jakarta, Senin (12/12/2022)
PKB untuk periode 2022-2024 itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rocmad Djoemadi, Ketua SPPI, Iwan Suryanegara, dan Ketua SPPI–KB, Akhmad Komarudin.
Menaker dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya setiap menyaksikan PKB antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruhnya.
“Saya selalu semangat kalau disuruh datang penandatangan PKB. Mau itu di perusahaan BUMN atau di perusahaan swasta. Saya bersemangat karena menyaksikan orang lagi berbahagia karena bertemu kepentinganya dalam sebuah perjanjian kerja bersama,” kata Ida.
Ia mengatakan, PKB yang baru saja ditandatangani itu memuat sejumlah aturan dan hal itu menjadi kepastian hukum bagi manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang harus dipatuhi bersama.
“Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB oleh pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja/buruh yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ida berpesan, bila di kemudian hari kedua belah pihak menemui perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata.
“Jangan pernah melibatkan siapa pun yang tidak berkepentingan, tidak berwenang dan tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” katanya mengingatkan. (*)