REAKSI JAKARTA – Sebanyak tujuh orang pemilik bangunan melanggar di wilayah Kecamatan cengkareng, Jakarta Barat mendapat surat undangan untuk dikenakan sanksi Yustisi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor Sp/ Pgl/ 406./X/2022 PPNS / SDCKRRP/ Jakarta Barat, sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Sudis Dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan (Cipta Karya) Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
H Maulani Pane, Kepala Seksi Pegawasan Sudis Cipta Karya Jakarta Barat, menjabat pelaksana tugas (Plt) Dinas Cipta Karya, Kecamatan Cengkareng, saat dikonfirmasi Reaksi di ruangan kantor Kamis siang (13/10) mengatakan, sesuai dengan undang undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,dan undang undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pemilik bangunan melanggar akan dikenakan sanksi berupa Yustisi melalui proses pengadilan negeri Jakarta Barat Sp. Pgl 24/X/ 2022 / PPNS SDCKTRP,/ Jakarta Barat, untuk kepentingan berita acara pemeriksaan ( BAP) pemilik bangunan melanggar akan dikenakan saksi denda Yustisi melalui proses pengadilan Jakarta Barat.
“Empat hari berjalan hingga saat ini, Kamis (13/10) saya bersama petugas PPNS menunggu sesuai dengan surat panggilan yustisi kepada pemilik bangunan melanggar, tidak menaati Perda No 7 tahun 2010, tentang ijin mendirikan bangunan, undang undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,dan undang undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, diterapkan kepemilik bangunan, untuk mematuhi ijin mendirikan bangunan (IMB) hasil prodak Dinas Playanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, ” ungkapnya.
Masih H. Maulani Pane menambahkan, pemilik bangunan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran maka dikenakan saksi tegas berupa, Segel No 200/1.758.1/ SS/JB/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dan SPB Nomor 201/1.758.1/SPB/JB 2022 tanggal 29 Agustus 2022, terkait surat penyidikan berita acara pemeriksaan nomornya sama semua, ” tuturnya .
“Harapan kami selaku petugas Dinas Cipta Karya menghimbau kepada pemilik bangunan untuk menaati Perda No 7 tahun 2010, tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) hasil prodak PTSP, berulang kali petugas lapangan untuk mematuhi peraturan dan jangan melakukan pelanggaran, nanti yang mengalami kerugian tetap pemilik bangunan,” tutupnya ( * )