REAKSI JAKARTA – Pemerintah merubah paradigma tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan paradigma itu adalah, dulu PMI dijadikan sebagai objek penempatan, sekarang menjadi subjek penempatan. Dengan perubahan itu, Kemnaker yakin akan terjadi peningkatan perlindungan bagi PMI dan keluarganya.
“Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” kata Menaker Ida Fauziah saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022) malam.
Ia mengatakan, penugasan ASN Kemnaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan. Bahkan peran dan kewenangannya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Ida menyebutkan, ada empat peranan utama Atnaker yang harus dikedepankan agar hubungan dengan negara penempatan tetap berjalan baik.
Keempatnya adalah memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan, membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan dan promosi bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
Ia mengatakan, jumlah penempatan PMI hingga Oktober 2022 sebanyak 146.955 orang. Dari jumlah tersebut, 48.599 di antaranya bekerja di Hongkong. Kemudian di Taiwan 36.430 orang, di Malaysia 24.932 orang.
“Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid atau Asisten Rumah Tangga dan Caregiver atau penjaga jompo,” katanya.
Melalui Rakor itu, Ida berharap para Atase/Stag Teknis dan Kepala Bidang ketenagakerjaan dapat meningkatkan kinerjanya serta memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI serta Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri.