Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Eksploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak

Kabid Humas Polda metero Jaya.

REAKSI JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Jakarta atas nama EMT dan RRA.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Adapun  kronologi kasus  tersebut bermula pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000.

“Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Endra Zulpan Selasa (20/9/2022).

Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). “Kini  pelaku  dalam proses  pemeriksaan dan penyidikan,”  tutup Endra Zulpan.

Penulis: Maulen Munthe & Khairuddin SinambelaEditor: Editor2
Exit mobile version