Polres Bogor Berhasil Ungkap Diduga Pelaku Pembunuhan

banner 120x600

Oleh Marihot Pakpahan

REAKSI BOGOR – Unit 1 Sat Reskrim Polres Bogor,  melakukan penahanan terhadap diduga pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan Cibungbulang, Senin 17 Nopember 2024 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi TKP Kp  Pajangan, Desa Cibunian, Rt 02/07 Pamijahan, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap pada hari Selasa 19 November 2024, adalah dugaan pelaku tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh Tersangka FLW Alias Leo Bin Nizarudin.

Dijelaskan bahwa awal mula adanya peristiwa pembunuhan tersebut adalah hasil pemeriksaan pelaku/tersangka oleh pihak Kepolisian diakui pelaku memposting di grup Gadai Mobil Atau Motor Amanah Sentul Bogor yang ada di aplikasi Facebook dengan memakai Handphone dan akun milik Tersangka bernama AGS setelah itu TSK dihubungi oleh Korban MR (Alm) di aplikasi Massangger Facebook dan lanjut ke percakapan melalui nomor Whatsapp.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap terduga pelaku/tersangka, motifnya adalah  tersangka ingin mengambil motor milik pacar tersangka yang tersangka gadaikan kepada korban sebesar Rp 8 juta.-

Sedangkan modusnya tersangka memukuli korban lalu melakukan percobaan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai ia meninggal dunia.

Pihak Kepolisian menetapkan Pasal yang diterapkan kepada pelakudiantaranya

Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain, dan atau Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjut dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. (***)

Loading

Editor: 1