Oleh Marihot Pakpahan
REAKSI BOGOR – Polsek Cibinong mendapatkan laporan warga masyarakat terkait kehilangan kendaraan sebuah mobil Pick Up TKP di Kp. Cipayung Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor pada hari Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dan laporan polisi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo membenarkan bahwa pada Minggu Polsek Cibinong mendapatkan laporan terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah kendaraan pick up yang hilang di TKP Kp Cipayung, Kel Tengah, Kec Cibinong Keb Bogor.
Kendaraan pick up tersebut setelah digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah di parkir depan parkirkan rumah adiknya dan pelapor bermalam sampai pagi harinya. Sekira pukul 04.00 WIB kendaraan tersebut sudah tidak ada terparkir didepan rumah adiknya dan langsung melaporkan ke Polsek Cibinong.
Kemudian pada Selasa 17 Desember 2024, Kanit Reskrim Polsek Cibinong mendapatkan laporan via telepon dari Polsek Bogor Utara yang telah mengamankan seorang laki – laki yang mengaku habis mencuri kendaraan sebuah mobil jenis pick up di wilayah Pakansari Kec Cibinong Kab Bogor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota dan pelapor menuju ke Polsek Bogor Utara untuk memastikan apakah kendaraan yang hilang tersebut adalah milik korban yang diamankan berada di Polsek Bogor utara dengan TKP Kel Pakansari Kec Cibinong Kab Bogor.
Kronologi awal, pada Selasa tanggal 17 Desember 2024 tersebut pelapor menceritakan kendaraannya hilang setelah digunakan untuk mengangkut tanah sempat diparkirkan di pinggir jalan dan didapati kenadaraan pick up tersebut hilang tidak ada di parkiran selalu dikejar oleh pelapor dan pelaku melarikan diri kearah kota Bogor melewati pinggir tol bor.
Karena pelaku panik menabrak tembok yang dipinggir tol dan oleng lalu menabrak pengendara sepeda motor sampai akhirnya dihakimi warga dikarenakan pelaku akan kabur. Mobil tersebut dilempari batu oleh warga dan korban pengguna kendaraan sepeda motor yang ditabrak pelaku turut menghakimi pelaku , kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Utara.
Saat ini perkara sudah di serahkan dari Polsek Bogor Utara kepada Polsek Cibinong untuk menindak lanjut proses hukum dan Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (bb) diantaranya satu buah cutter warna pink, satu buah kunci T, satu buah soket, dua buah mata kunci dan BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick up tahun 2017.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku sudah mengakui atas perbuatannya dimana lokasi awal di Kel tengah sebuah mobil jenis pick up dicuri hari Minggu 15 Desember 2024 dimana kendaraan sudah dijual, dan untuk kendaraan pick up lokasi TKP Kel Pakansari dalam keadaan rusak masih dititipkan di Polsek Bogor utara.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan proses penyelidikan pendalaman serta pengembangan perkara Curat ini sedang ditindak lanjutti Polsek Cibinong. (***)