Oleh Marihot Pakpahan
REAKSI BOGOR – Pada Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul jam 14.30 wib di Kantor Desa Pasirangin telah diamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan bahwa pada Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 14.00 Wib, pelapor H tiba dirumah dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang.
Sekitar jam 14.30 Wib, ketika H ke depan rumah melihat sepeda motor sudah tidak ada atau hilang dicuri. H pun mencari pelaku dan sepeda motor yang dicuri menggunakan sepeda motor Beat warna merah milik bibinya Sdri. T.
Tepatnya di samping PT. Reckitt Benciser Indonesia, Desa Limusnunggal, H melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh A. H pun mengejar dan langsung menangkap A.
Setelah ditangkap, A mengakui melakukan pencurian tersebut sendirian, lalu H pun dibantu warga membawa A dan sepeda motor milik H ke kantor Desa Pasirangin bersama Bhabinkamtibmas Ds Pasirangin dan Bhabinsa koramil Cileungsi, kemudian menghubungi piket fungsi Polsek Cileungsi melaporkan bahwa telah diamankan satu orang laki-laki bernama A di Kantor Desa Pasirangin.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor beat Nopol milik H. Setelah menerima laporan tersebut piket Reskrim dan piket Patroli langsung menuju Kantor Desa Pasirangin dan mengamankan.
Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi menjelaskan kembali bahwa benar terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lokasi TKP di Teras rumah alamat Dusun Pasirangin RT.001/RW.007 Ds. Pasirangin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib.
Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. dimana pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP. (***)