Polsek Tambora Jakbar Amankan 3 Pelaku Curanmor

banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Polsek Tambora berhasil mengirungkus tiga orang  pelaku curanmor, dua orang  diantaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan, pelaku curanmor berinisial BW alias otoy berusia 22 tahun, warga Jalan Sawah Lio, IV, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, serta dua orang penadah berisial Dagdok 27 tahun, di Jalan Kapuk Raya, Kecamatan Cengkareng, dan seorang wanita berinial SH alias Tina 26 tahun warga Semanan, Kecamatan Kalideres.

Pelaku berinisial BW alias Otoy 22 tahun berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor yamaha mio milik korban, bernama saleh 63 tahun warga Pekojan Tambora saat korban melakukan shalat di gang Kayu Pekojan Tambora, pada Minggu pagi (23 Oktober 2022).

Putra Pratama, Kapolsek Tambora saat dikonfirmasi media, Selasa (13/12) mengatakan  pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang biasa dipanggil Glen, daftar pencarian orang (DPO), pelaku dalam dua bulan terakhir sudah berhasil menggasak lima kendraan sepeda motor.

Lanjut Putra Pratama menjelaskan,  korban bernama saleh 63 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. “Sepeda motor miliknya jenis Yamaha mio yang hilang, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti anggota dan mencari pelaku, ” jelasnya.

Rahmat Wibowo,  kanit Reskrim Polsek Tambora, bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dalam kurun waktu satu bulan. Bekal dari informasi serta pengumpulan barang buktu, menemukan titik terang,  pelaku berinisial BW didaerah Mangga Besar.

“Anggota berhasil meringkus pelaku pada tanggal 8 desember 2022, usai pelaku diamankan petugas melakukan panggilan kepada korban lainya yang terjafi diwilayah hukum polsek tambora,” ungkapnya.

“Korban kedua Abdul Roub 42 tahun warga Gang Sentiong,  RT 01 RW 02, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, korban mengalami kejadian tanggal 6 Nopember 2022 , sekitar jam 4:30 Wib di rumah korban dengan barang bukti satu unit sepada motor Yamaha Mio, sementara korban ketiga Sumaryono 47 tahun, pengusaha konveksi rumahan, lokasi kejadian di depan toko benang sekitar jalan Jembatan Besi, pad tanggal 13November 2022, satu unit motor yamaha berwarna hijau,” bebernya.

 Menurutnya, penangkapan kepada dua penadah, berinsial II alias Daglok (27) asal jalan kapuk raya,  membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban Saleh 63 tahun, seharga Rp. 400.000 dari pelaku utama Glen, dan BW alias. Otoy 22 tahun, sementara penadah lainnya berinisial SH alias tina 26 tahun warga jakarta barat.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan utama kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tutupnya. (*)

Loading

Penulis: Maulen Munthe/ Khairuddin SinambelaEditor: Editor 1