Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 Bakal Dipercepat

Menaker Ida Fauziah.
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimun Rp 3.5 juta/bulan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, bantuan tersebut merupakan bantalan sosial yang diperuntukkan bagi pekerja dengan pendapatan rendah. Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 9.6 triliun dan total dana bantuan yang diperoleh pekerja adalah Rp 600.000.

Namun, sebelum dana bantuan itu dikucurkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat penyalurannya. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kami terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida Fauzi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).

Ia menjelaskan, langkah-langkah untuk penyaluran BSU di antaranya adalah penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU. Kemudian memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Kemudian berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU dan koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyalurannya.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” kata Ida.

Loading

Penulis: Friendy SianiparEditor: Editor2