Puluhan Anak Keracunan Jajanan Chikbul, Dinkes Jabar Tetapkan Status Darurat

banner 120x600

REAKSI BANDUNG – Dinkes Jawa Barat resmi menetapkan status darurat medis atas kasus chiki ngebul atau chikbul. Sebagaimana diketahui, 28 anak di Jabar mengalami keracunan akibat mengkonsumsi jajanan yang mengandung nitrogen cair dan sedang digandrungi anak-anak tersebut.

Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar Dewi Ambarwati mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan mengenai kasus chikbul yang mengakibatkan 28 anak keracunan. Kini, status di Jabar ditetapkan menjadi darurat medis akibat kasus chikbul itu.

“Pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin, kami mendapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini menjadi situasi kedaruratan medis,” kata Dewi, Kamis (12/1/2023).

Dewi menyatakan, status akibat chikbul di Jabar tidak masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, tahapan untuk menetapan status KLB memiliki banyak tahapan seperti adanya peningkatan kasus hingga potensi menjadi wabah.

“Jadi ini masuk dalam kedaruratan medis. Tapi tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Sementara ini, untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman,” ungkapnya.

Dewi juga menyatakan, penetapan status kedaruratan medis akan meningkatkan kewaspadaan pada semua rumah sakit di Jawa Barat.

Nantinya, semua RS diharuskan berkoordinasi dengan Dinkes jika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat chikbul.

“Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi chiki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, 28 anak yang keracunan chikbul itu berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dengan 24 anak dan Kota Bekasi 4 anak. Tujuh anak di Tasikmalaya sempat bergejala saat mengkonsumsi chikbul, sementara satu anak di Bekasi harus dioperasi karena mengalami kebocoran usus.

Dinkes Jawa Barat memberikan imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi peredaran jajanan chiki ngebul alias chikbul. Imbauan ini diberikan setelah 28 anak di Jabar mengalami keracunan jajanan yang sedang ngetren di sekolah tersebut.

“Kami saat mendapat informasi ini (anak keracunan chikbul) langsung meneruskan sistem kewaspadaan ke 27 kabupaten/kota. Saat ini baru 2 daerah yang melaporkan, dan tidak ada tambahan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar dr Ryan Bayusantika Ristandi

Sedangkan di Jabar, kasus keracunan akibat chikbul hanya mencapai 28 kasus. Sebarannya pun berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi, dan belum menyebar ke daerah lain di Jawa Barat. (*)

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor 1