PWI Provinsi DKI Jakarta Koordinatoriat Jakarta Barat Gelar Bimtek dan Diklat di Cisarua Bogor

Peserta Bimtek dan Diklat PWI Propinsi DKI Jakarta Koordinatoriat Jakarta Barat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/10/2022).
banner 120x600

REAKSI BOGOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Koordinatoriat Jakarta Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tahun 2022 bertempat di Villa La Gofla, Cisarua Bogor, Jawa Barat, mulai hari Jumat sampai dengan Minggu (21-23/10 2022).

Kegiatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk melatih kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki wartawan PWI Koordinatoriat Jakarta Barat agar menjadi wartawan yang profesional.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari wartawan PWI Jakarta Barat. Selain itu ada peserta lain dari kominfotik Jakarta Barat 3 orang, mahasiswa dan peninjau dari PWI Jaya serta Koordinatoriat Jakarta Selatan.

Panitia pelaksana BIMTEK menghadirkan narasumber sekaligus pemberi materi yang kompeten dalam memaparkan tentang kebebasan pers, kode etik jurnalistik, penulisan berita, rambu-rambu hukum pers, di antaranya Ketua PWI Jaya DKI Jakarta, Sayid Iskandarsyah, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Jaya, Irmanto Lukman, Sekretaris I PWI Jaya, Naek Pangaribuan, Wakil Kepala Bidang Pembelaan PWI Jaya, Arman Suparman, Ahli Bahasa Uu Suharsi, yang dipandu oleh Ketua serta Sekretaris PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Naibaho bersama Mubinoto Amy.

Kepada peserta, Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah mengungkapkan, agar seluruh peserta Bimtek dan Diklat memahami sejarah pers di Indonesia.

“Sejarah pers Indonesia maupun PWI diawali dengan keberadaan lahirnya Kantor Berita Antara pada tanggal 13 Desember 1937. Dari sanalah dilanjutkan lahirnya PWI di Kota Solo, pada tanggal 9 Februari 1946, dan menjadi tonggak sejarah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional setiap tahun,” jelasnya.

Hal yang diungkapkan tersebut sangat beralasan karena historis tersebut menjadi pijakan pers di Indonesia,  mengingat PWI merupakan organisasi pers yang pertama dan tertua di Indonesia.

Sejarah pers kemudian berlanjut secara dinamis pada gilirannya dilanjutkan pers di masa orde baru dengan  melahirkan Dewan Pers sebagai organisasi yang menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat pers.

Kini, kurang lebih ada 12 konstituen Dewan Pers yang memenuhi standar yang disepakati masyarakat pers salah satunya ya PWI.

Sayid melanjutkan, tahun 1998 hingga 2010 hilir mudik informasi sangat pesat hingga sulit dipertanggungjawabkan, akhirnya media pers mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga sendiri.

Pada gilirannya seperti nampak ada dualisme ada produk UKW yang lahir dari Dewan Pers dengan 12 konstituen di dalamnya dengan persyaratan resmi untuk melaksanakannya melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten mulai dari tingkat Muda, Madya hingga Utama.

Untuk permasalahan ini Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permasalahan Dewan Pers sudah selesai dengan menolak gugatan masyarakat pers melalui organisasi pers yang ada.

Dewan Pers semakin dikukuhkan sebagai fasilitator untuk menaungi organisasi pers agar semua organisasi pers yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali masuk tunduk dalam satu payung Dewan Pers tentu bersama PWI dan organisasi pers lainnya.

Empat aturan yang ditaati oleh Dewan Pers dalam menaungi organisasi pers dan perusahaan pers yang ada yaitu, a. Pasal 28 ayat 3 UUD 45, b. UU Pers No. 40 tahun 1999 c. Kode  Etik Jurnalistik, d. PP terkait Pers.

Kini dengan adanya  Peraturan Pers No. 2 tahun 2010 mengatur kehidupan pers lebih kondusif lagi.

Sayid Iskandarsyah lebih lanjut menegaskan, wartawan utama merupakan jenjang yang tertinggi diakui masyarakat pers dan semua c.q. Dewan Pers.

Sayid Iskandarsyah juga meminta anggota PWI Koordinatoriat Jakarta Barat untuk menjaga marwah atau menjaga nama baik PWI. 

“Jangan ke mana-mana menunjukkan KTA PWI, tapi kelakuannya justru mencoreng-moreng mama PWI,” tegas Syaid.

Loading

Penulis: Khairuddin Sinambela & Maulen MuntheEditor: Editor2