REAKSI JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama BPOM, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dan BNNP menggelar razia obat terlarang di wilayah kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025).
Agus Irwanto, didampingi Kepala seksi ketertiban umum (Trantibun) Edison Butar Butar mengatakan, hari ini kami melakukan kegiatan operasi penertiban penjualan obat-obat terlarang yang kita temukan ada dua orang dengan barang bukti dan jenis obat yang dijual ada tramadol dan sejenisnya,” jelasnya pada media.
Lanjut Agus Irwanto menyampaikan, barang-barang obat-obatan terlarang ini penggunaannya sangat dilarang dan kita harapkan kedepan bisa tidak dilakukan tindakan jual ke masyarakat, hasil operasi petugas mengamankan 200 lebih butir tramadol dan sejenisnya. Pembeli obat-obatan itu mayoritas anak-anak muda, 120 butir tramadol yang kita amankan dan 110 butir obat triheks,” ungkapnya. .
Masih Agus Irwanto menjelaskan, para pedagang beserta barang bukti diamankan di aula kantor Kecamatan Palmerah guna dilakukan pendataan para pedagang ini akan diserahkan ke panti sosial Kedoya guna untuk pembinaan.
Edison Butar Butar, Kepala seksi ketertiban umum (Trantibun) menambahkan yang isampaikan Kasat Pol PP. “Benar Ratusan butir obat terlarang kami sita dari pedang, sementara pedang kami serahkan ke panti sosial Kedoya, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, ” tutupnya. (***)