Sat Reskim Polres Metro Jakbar Ringkus Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Metro Jakbar ringkus pelaku penganiaayan pemerkosaan, Senin 30/1/2023.
banner 120x600

REAKSI JAKARTA –  Pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) di sebuah kantor ekspedisi di taman surya dua pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ditangkap satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Minggu, (29/1)

Korban kekerasan seksual berinisial YO 19 tahun,  merupakan karyawan ekspedisi mendapatkan penganiayaan dan juga kekerasan seksual dari mantan kekasihnya sendiri berinisial SY alias SAM 23 tahun.

Haris Kurniawan,  Kasat Reserse Polres Metro jakarta barat, didampingi Kanit PPA, Reliana mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan juga pemerkosaan berinsial SY alias SAM 23 tahun yang merupakan mantan kekasih korban berinisial YO 19 tahun.

“Motif nya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu saudara. R,” ujar Kasat Reskrim  Haris Kurniawan saat press conference di Mapolres, Senin, 29/1/2023.

Lanjut Haris mengatakan, aksi kekerasan terhadap yang merupakan mantan kekasihnya,  pelaku timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. “Alasan melakukan persetubuhan tersebut oleh pelaku beralasan untuk meredam amarahnya pelaku,” jelasnya.

Haris Kurniawan menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Kala itu SY alias SAM terbakar cemburu lantaran korban (YO) menjalin hubungan dengan teman satu kantornya ekspedisi, SAM pun langsung menghampiri YO dan kekasihnya di kantor ekspedisi, saat  masuk ke lantai dua kantor, SAM langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur.

“YO yang melihat aksi tersebut pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SAM lalu menarik YO ke lantai tiga kantor, beberapa orang di lantai dua kala itu pun tidak berusaha menyusul korban dan pelaku, mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua,” katanya.

Untuk menyelesaikan masalah, SAM malah menganiaya YO dan memperkosanya. Aksi bejad itu pun direkam SAM dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban, korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di Sosmed. “Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.”

Dibawah pimpinan Kanit Krimum,  Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO alias SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan. “Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000,” tutupnya. (*)

Loading

Penulis: Maulen Munthe/ Khairuddin SinambelaEditor: Editor 1