REAKSI JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, bongkar paksa satu unit bangunan setinggi 4 lantai yang tidak sesuai ijin mendirikan bangunan (IMB) berlokasi di Komplek Perumahan Taman Duta Mas, Blok E 9 Kav No21, RT 06 RW 09, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, No IMB 248/ C 37-EC/31.73.02.1007.05 004 R-4/ 3/1-785 51./e/ 2022.
Pantauan Reaksi di lapangan Rabu siang (5/10), puluhan tim bongkar, didampingi Satpol PP, TNI, Polisi melakukan pengawalan terhadap tim bongkar guna memberikan keyamanan dan mengantisipasi terjadi hal tidak diinginka maupun perlawanan dari pemilik bangunan, ironisnya pembongkaran paksa dilaksanakan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan dan warga sekitar.
Totong, Ketua Danru Satpol PP didampingi Kusno, saat dikonfirmasi Reaksi Rabu saing (5/10) menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi dari dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan (Sudis Cipta Karya) (Rekomtek) kepada Sat Pol PP Nomor 3135/SRB/ 3/73/09/ 2022/-1758.1, tanggal 16/ September/2022, dan surat perintah bongkar Nomor 2916/ SPB/ 3/73/09/2022 1.758.1 tangal 1 September 2022, bangunan tersebut mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) 3 lantai, ironisnya fakta dilapangan bangunan tersebut setinggi 4 lantai, hal ini telah melanggar perda No 7 tahun 2010 dan Pergub No 128 tahun 2012, tentang pengenaan sanksi pelanggaran dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Totong, menambahkan, terkait penerbitan maupun pembongkaran paksa kepada bangunan tersebut, tugas kami hanya sebatas menjalankan tupoksi, sesuai surat rekomendasi dari suku dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan (Cipta Karya) Jakarta Barat. “Bangunan tidak sesuai IMB wajib dikenakan sanksi administrasi pembongkaran paksa, guna memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan, dan menaati Perda No 128 tahun 2012,” jelasnya.
Ivan Sigiro, Kepala seksi ketertiban umum (Trantibun) Satpol PP, Kota Administrasi Jakarta Barat, saat dikonfirmasi Reaksi rabu siang (5/10) melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi tehknis (Rekomtek) dari dinas cipta karya tata ruang pertanahan (Cipta Karya) Jakarta Barat, satpol PP mengacu kepada surat tersebut.
“Sesuia dengan tupoksi kami hanya sebatas menjalankan tugas yanitu menertibkan pembongkaran paksa kepada bangunan yang melanggar Perda No 7 tahun 2010, dan Pergub No 128 tahun 2012, tentang sanksi dengan tegas, penertiban mematuhi Perda melanggar satu lantai 4 lantai, sementara berdasarkan pelanggaran Sat Pol PP mengacu kepada peraturan pemerintah provinsi DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pegenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung, ” tegasnya.
Ivan Sigiro menambahkan, penertiban pembongkaran bangunan di Jalan Komplek Perumahan Taman Duta Mas, Blok E 9 Nomor 21, Kelurahan wijaya kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami selaku mengingatkan pemilik bangunan untuk mematuhi Perda Nomor 7 tahun 2010, dan menghidari adanya mengaku oknum oknum tertentu membekingi bangunan tertentu, yang mengalami imbasnya adalah pemilik bangunan, ” tutupnya. (*)