Satpol PP Jakbar Tegakkan Pergub DKI Jakarta

Satpol PP Jakbar kawal pembongkaran paksa satu unit bangunan melanggar di Jalan Anggrek Nelimurni, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, selasa siang 1/11/2022
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Satuan polisi satuan pamong praja (Satpol PP) Jakarta Barat  bongkar paksa satu unit bangunan ijin rumah tinggal setinggi tiga setengah lantai,  berlokasi di Jalan Anggrek Nelimurni Raya No C 6 RT 010 RW 01, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, dengan Nomor IMB 46/ C. 37.EC/ 31.73.07. 1005.05 024.R 4 a b/3/ 1785.51./e 2021, tanggal 08/12/2021 Jakarta Barat.

Pantauan Reaksi di lapangan Selasa siang (1/11), puluhan tim bongkar dilapangan guna melaksanakan exsen penertiban pembongkaran bangunan tersebut,  ironisnya sejumlah anggota Sat Pol PP,  TNI, Polri diturunkan kelokasi guna melakukan pengewalan terhadap tim bongkar untuk mengantisipasi terjadi perlawanan dari pemilik bangunan, pembongkaran berjalan lancar tanpa adanya perlawanan hukum dari pemilik bangunan.

Apit AM, Tim pengendali Sat Pol PP Jakarta Barat, didampingi H Totong, dan Kusno,  saat diwawancara Reaksi dilokasi mengatakan,  penertiban pembongkaran bangunan tidak sesuai ijin mendirikan bangunan (IMB) pelanggaran signifikan jarak bebas belakang dua meter.

“Namun yang kami bongkar paksa dari lanti dua hingga lantai tiga dan lantai empat, kami Sat Pol PP menjalankan tupoksi hasil  rekomendasi teknik (Rekomtek) dari intansi Suku Dinas tata ruang dan pertanahan (Cipta Karya) tugas kami  menegagkan  Pergub No 128 tahun 2012, tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkapnya.

Dilokasi sama, H  Totong bersama Kusno  menjelaskan, terkait penertiban pembongkaran bangunan setinggi tiga setengah lantai, jelas telah melanggar Perda Nomor  7 tahun 2010, tentang tata cara pengurusan  ijin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan surat rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang dilayangkan Sudis Cipta Karya jakarta barat,  bahwa bangunan tersebut melanggar jarak bebas diblakang dua meter, yang dibongkar lantai dag, mulai dari dua sampai kelantai tiga, secara tehnik bangaunan setinggi tiga setengah lantai, kali dua meter pelanggaran jarak bebas diblakang,  cukup lumayan besar.

“Harapan kami terhadap pemilik bangunan agar menaati Perda No 7 tahun 2010,dan Pergub No 128 tahun 2012,  beban sanksi paling berat yang diterima pemilik bangunan adalah bangunan tersebut dibongkar penegag hukum,  serta sanksi sosial ataua saksi moral, pasalnya warga sekitar melihat langsung penertiban pembongkaran bangunan melanggar, ” tutupnya. (*)

Loading

Penulis: Maulen Munthe/Khairuddin SinambelaEditor: Editor 1