Satpol PP Tertibkan Kabel yang Bahayakan Pengguna Jalan di Cikarang Barat

banner 120x600

REAKSI BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan menertibkan kabel yang tidak berfungsi di beberapa lokasi yang dinilai membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.

Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait kabel semrawut tersebut. Salah satu yang akan dibereskan, yakni kabel di sekitar Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Teuku Umar No.12, Telaga Asih, Cikarang Barat.

“Ya, ada laporan terhadap kabel yang mengganggu ketertiban umum di depan Kantor Damkar, kita akan tertibkan dan akan dilanjutkan ke titik lainnya di jalan nasional,” ujarnya, Senin (5/9/2022).

Ganda menyebutkan, penertiban akan dilakukan terhadap kabel PLN, Telkom dan kabel provider di depan Kantor Damkar Kabupaten Bekasi dan titik lainnya. 

“Pengecekan lokasi sudah dilakukan, pada 30 Agustus 2022 lalu. Kita melakukan inventarisir kabel-kabel PLN, Telkom dan provider. Pemilik kabel yang tidak terpakai menyanggupi untuk merapikan atau membawa ke kantor masing-masing,” jelasnya.

Ganda menambahkan, penertiban kabel semrawut tersebut melibatkan Tim Gabungan Satpol PP bersama perusahaan pemilik kabel. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan untuk segera melakukan pembenahan kabel yang tidak berfungsi.

“Kami sudah membuat surat Peringatan 1, 2 dan 3. Bisa dipastikan, setelah teguran ketiga, tim akan menertibkan kabel-kabel tersebut,” ujarnya.

Loading

Penulis: Sihar PardedeEditor: Editor2