REAKSI JAKARTA – Kepala Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Cipta Karya) Kota Administrasi Jakarta Barat, Bayu Aji, bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang yustisi terkait pelanggaran Perda No 7 Tahun 2010, tentang bangunan gedung. Ratusan pemilik bangunan maupun dikuasakan menghadiri sidang yustisi yang dilaksanakan di gedung MH Tamrin lantai dua Blok B.
Bayu Aji, Kasudis Cipta Karya Jakarta Barat, dalam kata sambutanya menyampaikan kegiatan sidang yustisi berlangsung setiap tahun, guna memberikan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak menaati Perda No 7 tahun 2010, tentang bangunan gedung. Sidang yustisi saat ini, Kamis siang (24/11) diselenggarakan melalui zoom, pasalnya saat ini masih suasana pandemi level satu.
Di lokasi yang sama, Maulani Pane, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya (Cipta Karya) Jakarta Barat, mengatakan, puluhan pemilik bangunan mendapat undangan bulan Oktober tahun 2022, terkait bangunan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pemilik bangunan melanggar untuk dikenakan tindakan administrasi berupa pinalti denda melalui sidang yustisi. Hasil denda sidang yustisi terhadap pemilik melanggar masuk ke kas negara,” ungkapnya.
Isbandiyanto, Kepala Seksi Penertiban Sudis Cipta Karya Jakarta Barat, menyampaikan kepada Reaksi di lokasi, melalui sidang yustisi yang digelar di gedung kantor walikota ruang MH Thamrin Blok B berjalan lancar.
“Pemilik bangunan maupun yang dikuasakan mematuhi peraturan dengan tertib, saat dilakukan pemanggilan sidang yustisi dengan tertib memasuki kursi yang disediakan panitia. Harapan kami selaku petugas pengawasan bangunan di wilayah Jakarta Barat, agar mematuhi Perda No 7 tahun 2010, tentang izin bangunan gedung,” ungkapnya.
Siska Primadi, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Kecamatan Kebun Jeruk, menambahkan, sebanyak 30 orang mendapat pinalti melalui sidang yustisi. “Namun sebagian pemilik bangunan telah menitipkan denda yustisi kepada petugas Dinas Cipta Jakarta Barat, hal ini akibat pandemi level satu di Jakarta,” ungkapnya.
“Harapan kami pemilik bangunan untuk menaati Perda No 7 tahun 2010, tentang izin bangunan gedung. Hasil pengawasan dan pemeruksaan di lapangan yang dilakukan.petugas masih ada segelintir pemilik bangunan dengan sengaja melakukan pelanggaran, petugas pengawas telah memberikan tindak tegas berupa SP 1,” tutupnya.