Sudis Cipta Karya Jakbar Panggil Pemilik Bangunan Melanggar dan Kenakan Yustisi

Petugas Suku Dinas Cipta Karya sedang melakukan pemberkasan BAP Yustisi kepada pemilik bangunan yang melanggar, Rabu 12/10/2022.
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Cipta Karya) Kota Jakarta Barat, melayangkan surat dengan Nomor SP Pgl 24 / IX/ 2022/ PPNS SDCKTRP,/ Jakarta Barat, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan  operasi Yustisi bangunan melanggar, dan perlu pemiliknya untuk didengar keteranganya, sesuai dengan pasal 7 ayat 1 pasal 11,dan pasal 112 ayat (1) dan ayat 2 dan pasal 113 KUHAP.

Bayu Aji, Kasudis Citata saat dikonfirmasi Reaksi Nasional di ruangan kerjanya, Rabu (12/10)  mengatakan, surat pemanggilan terhadap pemilik bangunan melanggar atau tidak menaati Perda No 7 tahun 2010, berdasarkan  undang undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,dan undang undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pemilik bangunan melanggar akan dikenakan saksi berupa Yustisi melalui proses pengadilan negeri Jakarta Barat, Sp. Pgl 24/ X/ 2022. PPNS SDCKTRP.

Lanjut Bayu Aji, pemilik bangunan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran maka dikenakan saksi tegas berupa, Segel No 200/1.758.1/ SS/JB/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dan SPB Nomor 201/1.758.1/SPB/JB 2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Isbandi, Kepala Seksi Penindakan Sudis Cipta Karya Jakarta Barat,  saat dikonfirmasi Reaksi di ruangannya Rabu siang (12/10)  menjelaskan, tiga hari berjalan pihaknya telah melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP)  pemilik bangunan yang melangar akan dikenakan yustisi melalui proses di pengadilan Jakarta Barat. “Hal itu sesuai dengan undang undang No 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung dan undang undang No 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Harapan kami agar masyarakat menaati izin mendirikan bangunan (IMB)  yang terbitkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),”ungkapya.

Di ruangan kantor yang sama, H. Maulani Pane, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Cipta Karya Jakarta Barat, mengatakan, benar tiga hari berjalan, sesuai dengan surat berita acara pemeriksaan (BAP) dilayangkan ke pemilik bangunan melanggar. “Bahkan  pemilik bangunan dapat  memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya pemilik, untuk mengikuti surat  Yustisi  melalui proses pengadilan,” ungkapnya.

“Harapan kami selaku petugas pengawasan Sudis Cipta Karya,  Jakarta Barat, sesuai surat undangan kepemilk bangunan sebanyak 50 surat namun hari ketiga baru 24 orang yang menghadiri surat undangan. Kami berharap pemilik menghadiri surat undangan Yustisi, dan kami mengimbau pemilik bangunan  agar menaati peraturan pemerintah daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan (IMB)  dan undang undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,” tutupnya.

Loading

Penulis: Maulen Munthe & Khairuddin SinambelaEditor: Editor2