Tanah Aset Pemda DKI Jakarta Diduga Dikuasai Oknum Tertentu

Plang Pemda DKI Jakarta di lokasi tanah milik pemda
banner 120x600

REAKSI JAKARTA  – Sebidang lahan tanah milik aset pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 014, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,  diduga dikuasai  oknum tertentu guna meraup kepentingan pribadi.

Pengamatan  para pemburu berita di lapangan, satu unit  bangunan semi permanen mengunakan konstruksi baja ringan beralih fungsi menjadi tempat usaha mebel furnitur oleh oknum warga sekitar, padahal si atas lahan tersebut terpasang papan plang “Tanah ini Milik Pemprov DKI Jakarta, dan bertuliskan  barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 junto 385 junto 389 junto 551 KUHP.”

Posisi plang tersebut sebelumnya berada di depan, akan tetapi  posisi plang telah bergeser  ke dalam sebelah kiri bangunan furnitur tersebut, hal ini menjadi bahan sorotan media. 

Dede Setiawan,  Ketua RW 014 Kalideres Jakarta Barat, saat dikonfirmasi pemburu berita  mengatakan bahwa pemasangan plang pemda di lahan kosong, aset Pemda, dirinya  tidak mengetahuinya, hal masih mempertanyakan keabsahan milik yang diakui oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta tesebut.

“Saya tidak mengetahui, soal pemasangan plang ini, saya juga belum mendapatkan surat dari Pemda bahwa lahan ini milik Pemda, ironisnya dirinya juga tidak membantah telah mengetahui keberadaan bangunan usaha furnitur dilokasi tanah tersebut,”  ungkapnya Jumat siang (4/11).

Lebih lanjur Dede Setiawan menjelaskan, pemilik usaha yang berada di atas lahan milik pemda telah  mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Walikota Jakarta Barat.

“Intinya pemilik bangunan ini sudah berkoordinasi dengan pak Lurah dan sampai ke Walikota bagian aset, tidak mungkinlah dia berani mendirikan bangunan di atas lahan pemda ini tanpa ada koordinasi dengan orang Walikota,” tuturnya.

Wendri, Kasuban  aset Pemkot Jakarta Barat  saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan saat pemasangan plang di atas lahan milik pemda tersebut bahwa lahan aset pemda.

“Keabsahannya telah dilaporkan ke seluruh instansi terkait tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan,” ujar Wendri Kasuban Aset Pemkot Jakarta Barat saat dihubungi wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat terkait oknum yang menyerobot lahan pemda tersebut.

“Badan aset jakarta barat sedang mengkoordinasikan langkah hukum dengan Biro hukum terkait penyerobotan lahan milik pemda DKI Jakarta,” jelasnya.

Lanjut Wendri  menyampaikan bahwa ketua RW  untuk membantu tugas lurah dan camat, dan tidak ada hubunganya badan aset melaporkan ke Pemkot Jakarta Barat kepada Ketua RW, sementara di lokasi bangunan tidak mengantongi ijin,” tutupnya.  (*)

Loading

Penulis: Maulen Munthe/Khairuddin SinambelaEditor: Editor 1