Oleh Marudut Nababan
REAKSI SIBORONGBORONG – Maruli Siahaan, Irjen (purn) Erwin Tobing, Brig (purn) Junias Tobing, Brig (purn) Rifki, Letkol Roni Agus, Kapten B Situmorang dan Tim Pengacara dari Kantor Hukum Dolok Siatas Barita Jakarta membantah serobot Tanah di Lobusiregar 1 Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.
Bantahan tuduhan penyerobotan tanah disampaikan pimpinan Kantor Hukum Dolok Siatas Barita Morton L Tobing SH, Senin (13/1/2025) kepada Media Harian Reaksi Nasional.
Morton Lumbantobing menerangkan, tim pengacara menangani perkara tanah ahli waris MM Pasaribu dengan warga masyarakat Lobu Siregar 1 sejak tahun 2018.
Penanganan perkara tersebut menghasilkan perdamaian dimana warga Lobu Siregar mengembalikan 10 Ha tanah kepada ahli waris MM Pasaribu pada tahun 2021 dan dari pengembalian itu pengacara diberi fee 15000 M2 yang seharusnya 3000 M2.
Kemudian Pimpinan Kantor Hukum Dolok Siatas Barita Morton L Tobing membagi-bagi tanah tersebut kepada nama-nama di atas sebagai ucapan terimakasih atas turut sertanya mereka menciptakan kedamaian ditengah-tengah masyarakat.
Pada tahun 2023, tanah bagian fee Pengacara yang sudah dibagi-bagi tersebut dijual kepada pihak ketiga yang mengakibatkan pengacara melaporkan pihak penjual ke Polres Tapanuli Utara.
Diduga pihak terkait terganggu sehingga menuduh para pemilik tanah dari hasil kerja keras selama 4 tahun tersebut sebagai mafia tanah
“Tapi kami percaya Polres Taput akan segera memproses LP kami yang sudah 1 tahun tersebut agar menghindari tuduhan jahat serta timbulnya masalah hukum yang baru,” ujar Morton Lumbantobing. (***)