Tim PPTK Suban Aset Pemda Jakbar Undang Kontraktor  Rapat Terkait  Pengerjaan Proyek  Pemagaran Aset

Rapat bersama tim PPTK dan kontraktor di kantor sekretariat RW 05 Kelurahan Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Rabu 30/11/2022.
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Tim pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kantor suku badan aset pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, mengundang beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari berbagai intansi,  di antaranya  Sudis Cipta Karya, Sudis Pertamanan dan Kehutanan, Camat Cengkareng, Lurah Rawabuaya, Lurah Meruya Utara,  Ketua RW 05 Rawabuaya,  Ketua RW 10 Meruya Utara,  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, dan PT Juida Karya Utama, pelaksana pembangunan pemagaran tanah aset Pemvrop DKI Jakarta, di wilayah Jakarta Barat, dan PT Duta Graha Cipta Enjinering,  selaku perencana pembangunan tanah aset pemda.

Undangan rapat dipimpin tim PPTK, Suku Badan Aset Pemda Jakarta Barat,  Deddy, namun diwakili salah satu pegawai stafnya, Irwan, dan dihadiri pihak kontraktor dan konsultan pengawas,  ketua RW 05, Kelurahan Bojong Raya, dan beberapa warga Bojong Raya. Rapat diselenggarakan di kantor sekretariat RW 05 Bojong Raya, Rabu siang (30/11).

Acara rapat pembukaan  dipimpin tim pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)  Irwan, dan dialihakan ke  konsultan pengawas untuk menyampaikan paparan terkait progres sejauh mana kegiatan pengerjaan proyek  pemagaran aset tanah milik Pemda DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat. Dalam penyampaikanya konsultan pengawas menyampaikan tugas konsultan, saat ini telah rapat yang ketiga kalinya, progres pekerjaan pemagaran 56, 1.1%  dengan batas waktu 35 hari kelender,  dan sisi pengerjaan sampai saat ini tinggal 16 hari.

Lanjut konsultan menyampaikan, kami tidak bisa hadir di lokasi ini  setiap hari, kami mengimbau kepada kontraktor agar pekerja di lapangan untuk menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena hal tersebut sudah tertuang di dalam pekerjaanya, demi keselamatan kerja, dan meminta kontraktor untuk memasang rambu rambu di lokasi proyek.

Irwan menambahkan,  terkait mutu dan kualitas pengerjaan proyek pemagaran aset tanah aset pemda Jakarta Barat  yang dikerjakan kontraktor PT Juida Karya Utama, yang  bertanggung jawab adalah Konsultan Pelaksana. “Bila ada ketidaksesuaian spesifikasi (spek) atau gambar Bill of Quantuty dikerjakan pelaksana kontraktor hal tersebut tanggung jawab kontraktor,” ungkapnya.

Mustakim Sihite,  Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mencerminkan Aspirasi Rakyat (Menara)  dalam beberapa pertanyaan, khususnya untuk tim PPTK, Irwan selaku perwakilan dari Kasuban Jakarta Barat

“Terkait surat LSM Menara yang dikirimkan ke setiap SKPD, khususnya ke Kasuban Aset Pemda, judul surat tersebut klarifikasi, jadi kami tidak perlu menyampaikan surat tembusan ke intansi terkait seperti ke RW,  dan kejaksaan, Inpektorat,  surat saya hanya sebatas klarifikasi,” ungkapnya.

Lanjut Mustakim Sihite, terkait pemenang terder PT Juida Karya Utama,  dengan nilai Rp 1.719. 490.613.28, dengan penawaran 72%, artinya di bawah 80% pemenang tender, pertanyaan saya sama kontraktor  apakah kontraktor telah membuat surat kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut? Saat itu pihak kontraktor menjawab surat kesanggupan itu sudah tertuang dalam kontrak,” ungkapnya.

Masih Mustakim Sihite, hasil temuannya di lapangan banyak pelanggaran di antaraya, penggalian pondasi dan pemasangan batu kali  tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seperti pemasagan adukan untuk pemasagan batu kali, berapa per berapa ukuranya, dengan bingung kontraktor menjawab, adukan 1 banding 3, dengan nada kelimpungan,” jelasnya.

Beberapa pertanyaan dilayangkan  ketua LSM Menara, di antaranya keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) perwakilan kontraktor menyampaikan, telah mengimbau agar pekerja memakai APD, helm, sepatu,  sarung tangan. “Namun pekerja tidak seutuhnya dengan sempurna apakah kami pecat pekerja,” ungkapnya.

Loading

Penulis: Maulen Munthe & Khairuddin SinambelaEditor: Editor2