REAKSI TAPUT- Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dengan Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Yayasan Nathania Theological Seminary tentang Program Pembinaan Kerohanian Agama Kristen bagi tahanan dan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara tentang Tatalaksana Tuberkulosis dengan Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (Dots) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, dan Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara tentang Tatalaksana Layanan Konseling dan Tes Hiv Sukarela (KTS) dan Tes Hiv Atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Belum Lama ini.
Dalam Sambutannya, Direktur Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara, Luga Pardamean P Manalu menyampaikan bahwa akan melakukan kerja sama memfasilitasi layanan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana, menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun maupun di bawah 5 (lima) tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum, memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali, Memberikan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada tahanan dan narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung.
Koordinator lapangan Yayasan Nathania Theological Seminary, Pdt. Rudi Simon Pardede menyampaikan bahwa akan melakukan pembinaan kerohanian Agama Kristen berupa Program Pelayanan Rehabilitasi Rohani (P2R2) bagi Tahanan dan Narapidana.
Kepala UPT Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara, drg. Susi Sihombing menyampaikan bahwa tatalaksana pasien Tuberkulosis dengan strategi DOTS, memenuhi international Standards for TB Care (ISTC) sesuai dengan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Permenkes No.67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan tatalaksana Layanan Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS) dan Tes HIV Atas Inisiatif Pemberi Layanan Kesehatan dan Konseling (TIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Human Immunodefiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan terimakasih kepada Yayasan Yesaya 56 Tapanuli Utara, Yayasan Nathania Theological Seminary, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, dan Puskesmas Hutabaginda Kabupaten Tapanuli Utara atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Ismet Sitorus berharap melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada seluruh Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. (*)