Usai Dilantik Jadi Aspidmil, Kolonel Daswanto Sebut Siap Kawal Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Kolonel Daswanto yang bertugas Bidang Hukum pada Mabes TNI Cilangkap, hari ini dilantik menjadi Asisten Pidana Militer (Aspidmil). Pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI jakarta Dr Reda Manthovani, di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jl Kebagusan Raya, Pasar Minggu, jakarta Selatan pada Rabu (21/09).

Kol Daswanto, mengatakan setelah dilantik akan siap mengawal kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan yang saat ini sudah memasuki tahap 2.

“Jampidmil mengarahkan agar menyelesaikan perkara satelit di Kemenhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menyatakan bahwa Aspidmil akan berkordinasi dengan perkara-perkara yang kaitannya koneksitas dengan POM TNI, serta melakukan kordinasi agar perkaranya sesuai dengan hukum acara.

“Penanganan kasus ini gabungan, ada yang dari militer ada yang dari sipil,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini perkara dugaan korupsi satelit di Kemenhan sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penuntut umumnya nanti ada yang dari militer dan ada yang dari kejaksaan, peran Aspidmil mengawal ini.

“Tugas Aspidmil mengawal sampai disidangkan dan dieksekusi,” lanjut Reda.

Sedangkan, untuk nantinya persidangan seluruh perangkat dan administrasinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta, namun lokasi pelaksanaannya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) 2 Jakarta.

“Secara de jure oleh pengadilan tipikor dan de facto di Dilmilti lokasi aja,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenhan tahun anggaran 2012-2021.

Ketiga tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.

Kerugian negara dari perkara ini senilai Rp 500 miliar rupiah, yang dilakukan untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase.

Loading

Penulis: Bontor SitanggangEditor: Editor2