Walikota Jakbar Optimis TP3W Dapat Penagihan PSU dari Pengembang

Walikota Jakbar bersama Kejaksan Negri Jakbar, BPN, dan KPK Jumat siang (18/11/2022)
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Walikota Jakakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko  bersama pihak intansi Badan Pertanahan Nasional (BPN),  Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan  rapat koordinasi monitoring dan evaluasi terkait progres percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum sertifikasi barang milik daerah dan penanganan permasalahan barang milik daerah.

Acara evalusi berlangsung dilantai dua, digedung pemerintah Kota Jakarta Barat. Dalam undagan tampak dihadiri pengembang dan  pemegang surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), para camat dan lurah Sejakarta Barat, Jumat (18/11).

Yani Wahyu Purwoko menyampaikan, untuk  menindaklanjuti surat edaran dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam rangka memonitor dan evaluasi percepatan  penanganan prasarana dan sarana umum (PSU) yang ada di wilayah Jakarta Barat, kami mengundang  pemegang surat pemberitahuan pajak terhitung (SPPT) dan SKPD terkait yang merupakan tim pengendalian pengawasan pembangunan wilayah (TP3W),” ujarnya.

Yani Wahyu Purwoko  berharap dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mempermudahkan  untuk melakukan penagihan fasos dan fasum dari pada pihak pemegang SPPT.

“Sebanyak 285 pemegang SPPT telah ditagih, dan 97 SIPPT dengan 128 BAST artinya 84 pengembang telah menyerahkannya guna untuk menyelesaikan target Pemkot Jakarta Barat dapat melakukan langkah tepat bersama SKPD dan aprat terkait dapat melakukn penagihn kepada pengembng,” jelasnya, Jumat siang (18/11).

Masih Yani Wahyu Purwoko  menyampaikan, Pemkot Jakarta Barat bersama Kejaksaan Negri Jakarta Barat, dan Badan Pertanahan Nasional dan KPK selaku kasatgas supervisi, adanya rapat kordinasi ini degan mudah dapat menyelesaika target masalah penanganan dan pengawasan PSU di Wilayah Jakarta Barat,” tutupnya. (*)

Loading

Penulis: Maulen Munthe/ Khairuddin SinambelaEditor: Editor 1