REAKSI JAKARTA – Walikota Jakakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko bersama pihak intansi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi terkait progres percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum sertifikasi barang milik daerah dan penanganan permasalahan barang milik daerah.
Acara evalusi berlangsung dilantai dua, digedung pemerintah Kota Jakarta Barat. Dalam undagan tampak dihadiri pengembang dan pemegang surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), para camat dan lurah Sejakarta Barat, Jumat (18/11).
Yani Wahyu Purwoko menyampaikan, untuk menindaklanjuti surat edaran dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam rangka memonitor dan evaluasi percepatan penanganan prasarana dan sarana umum (PSU) yang ada di wilayah Jakarta Barat, kami mengundang pemegang surat pemberitahuan pajak terhitung (SPPT) dan SKPD terkait yang merupakan tim pengendalian pengawasan pembangunan wilayah (TP3W),” ujarnya.
Yani Wahyu Purwoko berharap dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mempermudahkan untuk melakukan penagihan fasos dan fasum dari pada pihak pemegang SPPT.
“Sebanyak 285 pemegang SPPT telah ditagih, dan 97 SIPPT dengan 128 BAST artinya 84 pengembang telah menyerahkannya guna untuk menyelesaikan target Pemkot Jakarta Barat dapat melakukan langkah tepat bersama SKPD dan aprat terkait dapat melakukn penagihn kepada pengembng,” jelasnya, Jumat siang (18/11).
Masih Yani Wahyu Purwoko menyampaikan, Pemkot Jakarta Barat bersama Kejaksaan Negri Jakarta Barat, dan Badan Pertanahan Nasional dan KPK selaku kasatgas supervisi, adanya rapat kordinasi ini degan mudah dapat menyelesaika target masalah penanganan dan pengawasan PSU di Wilayah Jakarta Barat,” tutupnya. (*)