Warga Diimbau tak Fungsikan Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono
banner 120x600

REAKSI JAKARTA-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel),  mengimbau warga agar tidak memfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha. Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran yang telah diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono mengatakan, penindakan dari pelanggaran itu sudah banyak ditemuinya. Bahkan, 69 orang pelanggar telah mengikuti Sidang Yustisi Pelanggaran Peraturan Daerah, yang diselenggarakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Para pelanggar itu merupakan bukti nyata bahwa komitmen kami untuk menegakkan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mayoritas pelanggar yang disidangkan adalah pelanggaran aturan perizinan bangunan usaha, dan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan perizinan penjualan minuman beralkohol, ” ujarnya, Rabu (26/10).

Eko menuturkan, total denda putusan sidang yang dibayarkan oleh para pelanggar ke Kas Negara sejumlah Rp 79.978.000. Dirinya berharap para pelaku usaha dapat segera mengurus perijinan usahanya sesuai ketentuan. “Sehingga dapat menjadi edukasi kepada para pelaku usaha lainnya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Jakarta,” ujarnya. ( * )

Loading

Penulis: Joni MatondangEditor: Editor 1