Oleh Friendy Sianipar
REAKSI BALI – Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dengan menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang harmonis.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan, pihaknya berupaya mengintensifkan pembinaan dalam bentuk sosialisasi maupun pembekalan teknis kepada unsur pemberi kerja termasuk HRD perusahaan yang menangani bidang hubungan industrial di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“Pembekalan teknis merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah yang diwujudkan melalui pengaturan syarat kerja adil,” kata Afriansyah ketika menghadiri Workshop Implementasi GRC & ESG Mendukung Business Judgement Rule (BJR) Undang-Undang BUMN & Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), di Denpasar Bali, Jumat (20/9/2024).
Ia mengatakan, Business Judgment Rule merupakan prinsip hukum dari sistem hukum common law untuk memberikan perlindungan kepada direksi saat mengambil suatu keputusan pada perseroan. Secara garis besar BJR ini bertujuan memitigasi risiko tindakan atau keputusan dalam investasi pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Implementasi dari prinsip BJR itu sendiri dimaksudkan untuk melindungi direksi dari setiap pengambilan keputusan bisnis, dengan catatan keputusan tersebut mengedepankan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tutur Afriansyah.
Ia menambahkan, dalam era yang semakin kompleks dan berkelanjutan, integrasi antara Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Environment, Social and Governance (ESG) menjadi semakin penting bagi kelangsungan bisnis. Jika GRC dan ESG diimplementasikan secara sistemik dan konsisten dalam menjalankan perusahaan, maka Business Judgement Rule juga lebih mudah dijalankan dan akhirnya dapat meminimalkan terjadinya penyelewengan.
“Dengan meminimalisir penyelewengan, saya yakin kinerja perusahaan akan meningkat sehingga berdampak pada kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja, serta perekonomian nasional,” katanya. (***)