REAKSI CIKARANG – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menggelar rapat bersama UPP Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Bekasi, yang diikuti unsur Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Polres Metro Bekasi, di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Senin (9/1/2023).
Dani Ramdan mengatakan, Saber Pungli di Kabupaten Bekasi dibentuk dengan tujuan mewujudkan kualitas pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat.
Maka dari itu, jelas Dani, dirinya menginstruksikan dan mendorong di tahun 2023 ini, Saber Pungli sudah diarahkan kepada penindakan.
“Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik itu disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai ke tindakan,” ungkap Dani Ramdan usai rapat.
Dani menegaskan bagi mereka yang nantinya terbukti melakukan Pungutan Liar, akan ditindak secara hukum dan dapat dipidana.
“Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat,” tegasnya.
Dani menjelaskan nantinya Saber Pungli akan membuka hotline pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar.
Namun bagi masyarakat yang hendak melapor, lanjutnya, harus disertai dengan bukti yang cukup dan kuat, agar tidak timbul fitnah, karena sang pelapor apabila tidak memiliki bukti yang cukup juga dapat ditindak dengan laporan palsu.
“Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah,” ungkapnya.
Anggota UPP Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejari, dan Inspektorat. (*)