PWOIN Kota Depok Gelar Diskusi KUHP Baru & Putusan MK Soal Sengketa Pers

REAKSI DEPOK – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP Baru 2026 serta Putusan MK tentang Sengketa Pers di Savero Hotel Margonda, Rabu (29/7/2026).

Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat setidaknya, tidak “dibodohi” pelaku hukum dan memahami pasal-pasal baru yang banyak belum dipahami, termasuk hukum acara materiil dan formil.

”Sebab, Negara kita ini adalah menganut negara hukum, bukan negara Monarki atau negara kekuasaan. Tidak ada yang di beda bedakan antara si kaya-miskin, pejabat atau bukan pejabat. Di mata hukum kita sama. Walaupun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan – Fiat Justitia Ruat Caelum ,” tegas Benny.

Diskusi menghadirkan narasumber Dr. I Made Subagio, S.H., M.H pakar hukum pidana, Nurjaman Mochtar pakar Pers dari PWI Pusat, dan Binsar Siagian Sekjen PWOIN Pusat.

Diskusi fokus pembahasan terhadap, paradigma pemidanaan baru, prosedur hukum, hingga Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pers tidak bisa dipidana atas tulisan jurnalistik karena ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi di UU Pers.

Ketua Umum PWOIN Pusat Harun, juga mengingatkan wartawan wajib menjaga integritas dan memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan kebal hukum.

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana, I Made Subagio turut mengapresiasi serta membeberkan substansi dari diskusi tersebut.

​”Kegiatannya sangat bagus dengan judulnya tentang Diskusi, Sosialisasi Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana serta Sengketa Psrs, jadi kita membahas tentang Materiil dan hukum acara, di tambah dengan Sengketa Pers kaitan dengan putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Acara yang dibuka dari perwakilan Kadis Kominfo Kota Depok ini dihadiri Humas Polres Metro Depok, Kesbangpol, pengacara, SWI, dan puluhan wartawan. Kegiatan ditutup dengan penampilan tari Mojang Priangan dari SMPN 1 Depok serta penyerahan buku dan tas sekolah untuk anak yatim dari Yayasan DSG. (***)

Loading

Penulis: BetmanEditor: `

2