REAKSI JAKARTA – Sosialisasi digelar Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat (YPHMI) dikantor kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/4). Dalam diskusi tersebut banyaknya pertanyaan dari kalangan ibu rumah tangga terkait kasus perceraian sehingga menjadi sorotan tajam dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sesi diskusi, warga lebih banyak mengajukan pertanyaan terkait persoalan rumah tangga, mulai dari konflik keluarga, hak asuh anak, hingga proses perceraian, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan keluarga menjadi isu yang cukup dominan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan yayasan pengaduan hukum masyarakat (YPHMI) DPD KAI DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta pemerintah kota administrasi Jakarta Barat menekankan pentingnya pemberdayaan hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Kornelius Naibaho, Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), didampingi sekretaris daerah DPD KAI jakarta, Arif Munandar, menilai tingginya pertanyaan terkait perceraian mencerminkan perlunya pendampingan hukum yang lebih intensif bagi masyarakat, banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum dalam perceraian maupun dampaknya terhadap anak.
“Di sinilah peran kami untuk memberikan edukasi dan pendampingan agar persoalan bisa diselesaikan dengan bijak,” ungkapnya.
Lanjut Kornelius Nauboho, menegaskan bahwa tidak semua persoalan rumah tangga harus berakhir di pengadilan. pendekatan mediasi dan konsultasi hukum menjadi langkah awal yang diutamakan agar konflik tidak semakin meluas. “Kami mendorong penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu, terutama jika masih memungkinkan namun jika memang harus melalui jalur hukum, kami siap memberikan pendampingan,” jelasnya.
Selain itu, dampak perceraian terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam sosialisasi tersebut. Anak dinilai sebagai pihak yang paling rentan terdampak konflik rumah tangga, baik secara psikologis maupun sosial.
Syaiful Fuad Rohadi, Lurah Krendang, diwakili sekertaris kelurahan, Hernandang, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah memiliki mekanisme pencegahan konflik keluarga melalui Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK).
“Selama ini di Krendang kita sudah menjalankan PIK sebagai wadah konsultasi masyarakat. Banyak permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan di sana, sehingga jarang sampai berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Syaiful Fuad Rohadi mengatakan, keberadaan pos bantuan hukum (Posbakum) juga menjadi penguat dalam penanganan kasus yang lebih kompleks, sehingga masyarakat memiliki alternatif penyelesaian selain jalur pengadilan, kalau permasalahan cukup pelik, kami juga punya Posbakum yang bisa membantu. Tapi alhamdulillah, banyak kasus masih bisa diselesaikan di tingkat kelurahan,” Jelasnya.
Hernandang, Sekretaris kelurahan krendang, menyampaikan, langkah preventif terus dilakukan melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada warga, terutama di wilayah padat penduduk seperti krendang, kami terus mendorong warga untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang ada agar konflik tidak berkembang menjadi perceraian. Harapannya, semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.
Lanjut Hernandang, ia berharap ke depan wilayah Krendang tetap kondusif dan masyarakat mampu menjaga keharmonisan keluarga, wilayah kami ini padat dan majemuk, jadi harapannya tetap aman, kondusif, dan tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami aspek hukum perceraian, tetapi juga lebih bijak dalam menyikapi konflik rumah tangga, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga,” tutupnya. (***)
![]()







