REAKSI JAKARTA – Masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu takut untuk mencari pendampingan. Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta membuka akses bantuan hukum secara gratis bagi warga Kelurahan Tangki yang memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tuti Susilawati, Ketua YPHMI, mengatakan akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang terkendala kemampuan ekonomi kondisi finansial tidak seharusnya menjadi alasan masyarakat mengurungkan niat untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Bantuan hukum kami diberikan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, salah satunya dengan menggunakan SKTM. Jadi masyarakat yang memang membutuhkan bantuan hukum jangan takut untuk datang dan berkonsultasi,” ungkapnya, Kamis 13/8/2026.
Lanjut Tuti Susilawati, masyarakat dapat terlebih dahulu menyampaikan persoalan yang dihadapi untuk mendapatkan gambaran mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Pendekatan tersebut dinilai penting agar warga tidak mengambil keputusan secara terburu-buru ketika menghadapi persoalan hukum.
Tuti juga mengingatkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan agar tidak memilih diam. Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian bersama karena korban sering kali berada dalam posisi yang rentan.
“Kalau persoalan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memang harus ditempuh melalui jalur hukum, jangan pernah khawatir. Konsultasikan dulu persoalannya agar bisa mendapatkan arahan hukum yang tepat,” katanya.
Masih Tuti Susilawati, pemahaman mengenai hukum menjadi bagian penting dalam pemberdayaan perempuan. Perempuan tidak hanya memiliki peran dalam keluarga, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat, perempuan dapat berperan dalam mendeteksi berbagai persoalan sosial sejak dini, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, hingga persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi tindak kriminal.
Karena itu, edukasi hukum dinilai perlu terus diperluas hingga tingkat komunitas agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan memahami ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi masalah hukum.
Iqbal Rahmat Thahir Siregar, Lurah Tangki, mengapresiasi adanya akses bantuan dan konsultasi hukum bagi masyarakat mengajak warga untuk tidak memendam persoalan apabila menghadapi masalah yang membutuhkan pendampingan.
“Kalau ada persoalan, silakan disampaikan. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu kita upayakan. Tetapi kalau memang harus melalui jalur hukum, jangan pernah takut. Masyarakat bisa berkonsultasi dan mendapatkan arahan,” jelasnya.
Menutnya, kemudahan komunikasi melalui telepon maupun aplikasi pesan juga dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi terlebih dahulu mengenai persoalan yang dihadapi jangan sampai masyarakat merasa tidak punya tempat untuk bertanya. Kalau ada masalah hukum, konsultasikan dulu supaya tahu langkah yang harus dilakukan,.
Sosialisasi mengenai peran perempuan, pencegahan kriminalitas dan akses bantuan hukum tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), DPD KAI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta dan Forum Jurnalis Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut diinisiasi Pembina YPHMI H. Umar Abdul Aziz, yang juga merupakan tokoh pemuda Jakarta Barat sekaligus Wakil Ketua DPD KAI Jakarta. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa persoalan hukum dapat dikonsultasikan dan tidak harus selalu berakhir dengan konflik berkepanjangan.
Bagi warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki SKTM, akses bantuan hukum gratis tersebut diharapkan dapat menjadi pintu untuk memperoleh pendampingan sekaligus memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum. (***)
![]()












