Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun, di Ballroom Hotel Grandia, Senin, 2 November 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tersebut turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung serta tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
FGD dipimpin Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, H. Sutaya didampingi Wakil Ketua Pansus 20, H. Deni Nursani. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pendalaman materi dan penyempurnaan substansi regulasi agar kebijakan penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, yang akrab disapa Kang Asmul, menegaskan bahwa revisi Perda Rumah Susun harus mampu menghadirkan konsep hunian yang inklusif, layak, sehat, aman, dan nyaman.
Rumah susun tidak boleh sekadar dipandang sebagai solusi keterbatasan lahan, tetapi juga harus menjadi lingkungan tempat tinggal yang memberikan kebanggaan dan kualitas hidup bagi masyarakat.
“Saya berharap Raperda ini nantinya bisa memastikan bahwa rumah susun ini bisa inklusif dan orang juga bisa bangga tinggal di rumah susun. Maka, keberadaan rumah susun harus bisa memberikan lingkungan yang sehat, rasa aman, nyaman, juga manajemen pengelolaan yang sangat baik,” ujarnya.
Kang Asmul menilai, keberadaan rumah susun memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan penyediaan hunian di Kota Bandung. Dengan jumlah penduduk yang besar, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas dan harga hunian relatif tinggi, rumah susun dapat menjadi salah satu alternatif tempat tinggal yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Namun demikian, penyediaan rumah susun harus diimbangi dengan tata kelola dan manajemen pengelolaan yang profesional, serta didukung kemudahan akses terhadap fasilitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
“Kita tahu bersama bahwa Kota Bandung memiliki jumlah penduduknya sangat besar, namun terkendala keterbatasan lahan, dan juga akses untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di Bandung ini sangat mahal. Nah, hadirnya rumah susun ini, baik yang sudah ada maupun yang sedang direncanakan ke depan, masyarakat dapat menikmati keberadaan rumah susun dengan nyaman, sehat, dan juga keterjangkauan akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi bisa dinikmati dengan baik,” ucapnya.
Melalui pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat terbangun landasan regulasi yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan rumah susun. Dengan demikian, keberadaan rumah susun ke depan tidak hanya menjawab kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan hunian yang manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
![]()











