Menjunjung dan Menyuarakan Kebenaran
Editorial Arrangement

Pansus 17 DPRD Perluas Kawasan Tanpa Rokok, Vape Ikut Dibidik

O;eh tim

REAKSI BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk memperluas cakupan kawasan bebas rokok, termasuk mengakomodasi perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.

Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Matam, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan tim lapangan Pansus 17 di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, Senin (12/10/2026). Kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah kecamatan dan berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan.

“Perda tahun 2018 perlu kita sesuaikan dengan kondisi sekarang. Dulu rokok elektronik atau vape belum begitu banyak digunakan, tetapi dalam perkembangannya sekarang luar biasa. Karena itu, vape perlu kita masukkan dalam pengaturan yang sedang dibahas,” ujar Matam.

Menurutnya, perubahan Perda KTR juga mencakup perluasan lokasi yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok. Sejumlah lingkungan yang menjadi perhatian meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran pemerintahan, serta tempat lain yang nantinya ditetapkan dalam regulasi. Perluasan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai lokasi yang harus terbebas dari aktivitas merokok.

“Di lingkungan pendidikan, mulai SD, SMP sampai SMA, harus benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok. Jangan sampai masih ada orang merokok, bahkan menyediakan asbak di lingkungan sekolah. Ini penting untuk melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat,” tegasnya.

Matam menekankan bahwa penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok di semua tempat. Larangan tersebut berlaku di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu, pemahaman yang sama perlu dibangun agar masyarakat dapat membedakan kawasan yang masuk dalam cakupan larangan dan tempat di luar kawasan tersebut.

“Kawasan tanpa rokok bukan berarti masyarakat tidak boleh merokok sama sekali. Yang tidak boleh adalah merokok di dalam kawasan yang sudah ditetapkan. Jadi, aturan ini harus dipahami dengan benar dan dilaksanakan secara konsisten,” jelas Matam.

Untuk memperkuat penerapan aturan, Pansus 17 juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap kawasan. Penanggung jawabnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi, seperti kepala sekolah di lingkungan pendidikan, kepala puskesmas di fasilitas kesehatan, serta kepala desa atau lurah di wilayah pemerintahan. Pengawasan dan evaluasi berkala juga diperlukan agar ketentuan yang ditetapkan dapat berjalan efektif.

“Nanti perlu ada satgas yang bertanggung jawab di setiap kawasan. Kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala desa, dan lurah harus memiliki tanggung jawab sesuai wilayah atau lingkungan masing-masing. Setelah perda diberlakukan, pelaksanaannya juga perlu dievaluasi secara berkala,” ungkapnya.

Selain itu, Matam meminta masukan mengenai kemungkinan memasukkan tempat ibadah sebagai bagian dari cakupan KTR. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan keagamaan, termasuk peringatan hari besar keagamaan, sehingga ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat. Masukan dari DMI dan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.

“Kami ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk terkait penerapan kawasan tanpa rokok di tempat ibadah. Hal-hal seperti kegiatan peringatan hari besar keagamaan perlu dibahas bersama agar pengaturannya jelas dan bisa dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Cibitung, Encun Sunarto, menyambut baik kunjungan Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan Raperda KTR. Pihak kecamatan telah mengundang tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW, kepala puskesmas, serta unsur DMI untuk menyampaikan masukan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pansus 17. Berbagai elemen masyarakat kami undang agar bisa memberikan masukan secara langsung. Harapannya, masukan tersebut memperkaya materi Raperda sehingga aturan yang nantinya ditetapkan lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat,” ujar Encun. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2