Oleh Tim Reaksi
REAKSI BEKASI – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat di Sekalah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Bekasi dipertanyakan. Pasalnya wali murid dipungut uang kas sebesar Rp 30.000 per siswa setiap bulannya untuk membeli kelengkapan kelas yang semestinya kelengkapan kelas tersebut sudah dianggarkan di dana BOS.
Kalau ditotal rata-rata Rp 30.000 X 40 siswa/rombel= Rp1.200.000/bulan. Rp1.200.000 X 8 rombel kelas 7= 9.600.000/bulan. Lalu, Rp 9.600.000 X 12 bulan = Rp115.200.000. Dari jumlah Rp115.200.000 X 3 (kelas 7, 8 dan 9) = Rp345.600.000/ tahun.
Adapaun peruntukan uang sumbangan kas tersebut untuk kebutuhan kelas, mulai dari kipas angin,sapu, pengki, spidol dan juga alat pembersih lantai (alat pel ) serta kemoceng.
Sementara itu, SMPN 2 mendapat Dana BOS Pusat setiap tahunnya mencapai Rp 1 miliar lebih, peruntukannya untuk pembilian ATK dan sarpas 20 persen dari total Dana bos yang diterima
Hal ini diketahui berdasarkan infomasi beberapa narasumber yang enggan disebut identitasnya. Sumber tersebut menjelaskan bahwa wali murid kelas VII tahun ajaran baru 2026-2027, dipungut sumbangan sebesar Rp 30.000/siswa, dengan tujuan untuk membeli kelengkapan kelas berupa kipas angin ,sapu,pengki dan alat pembersih lantai serta kemoceng dan juga kain pembersih.
“Uang kas tersebut, disetorkan ke koordinator kelas (Korlas) masing – masihg dan setelah dana terkumpul dibelanjakan membeli kipas angin, spidol ,sapu, pengki dan juga alat pembersih lantai dan barangnya sudah dibeli dan telah diserahkan kelas,” kata sumber.
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi tersebut, pada Selasa 28/7/2026), Tim media konfirmasi langsung kepada Munajam selaku Pelaksana Tugas (PLt) Kepala SMPN 2 Kota Bekasi yang juga sebagai Kepala SMPN 3 Kota Bekasi (definitif).
Munajam yang didampingi stafnya mengatakan “Saya baru satu bulan Plt di SMPN 2 , dan saya tidak pernah mengintruksikan adanya uang kas. Baru ini kami membeli kipas angin 48 unit, semua SARPAS dan ATK sudah dikaper Dana Bos Pusat.
Kemudian, untuk membuktikan tidak terjadi pungutan tersebut, Munajam menunjukan surat hal pemberitahuan nomor 4213/168/smp2/VII/2026 yang isinya tetang larangan pungutan uang kas dan jika sudah diterima agar dikembalikan kepada orang tua.
Setelah awak media cermati, Surat Pemberitahuan larangan pungutan uang kas yang ditunjukan Munajam dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2026. Artinya surat pemberitahuan tersebut terbit setelah adanya informasi dari awak media, dan patut diduga Munajam ingin menutupi dan cuci tangan atas adanya pungutan tersebut. (***)
![]()







