REAKSI TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmennya dalam membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan disiplin. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan serta penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk implementasi pembinaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat dan sedang.
Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan terdiri atas tiga orang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dua orang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat; satu orang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat; dan satu orang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Khusus terhadap tiga orang PNS yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa ketiganya tidak masuk kerja secara kumulatif lebih dari 67 hari kerja tanpa alasan yang sah.
Penjatuhan hukuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Sebelum hukuman disiplin dijatuhkan, seluruh PNS yang bersangkutan telah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan secara berjenjang sesuai ketentuan. Tahapan tersebut dimulai dari pembinaan oleh atasan langsung, pemeriksaan oleh Inspektorat, hingga pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri atas unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Dengan demikian, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara Jenri Suryandi Simanjuntak, Rabu (29/7) menyampaikan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi merupakan bagian dari pembinaan ASN agar setiap pegawai menjalankan kewajibannya secara profesional, khususnya dalam mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Diharapkan ke depan tidak ada lagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin karena pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal, efektif, dan berkesinambungan. (***)
![]()







