Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat yang saat ini sedang melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH kemarin melaksanakan kunjungan kerja ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya melalui rapat kerja dan inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin mengatakan, rapat kerja dan peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan serta memperkuat substansi Ranperda PPLH sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan lingkungan di Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan memberikan perlindungan terhadap ekosistem serta masyarakat yang terdampak, terutama di kawasan DAS Cilamaya.
“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” kata KJA sapaan akrab Kang Jenal Arifin legislator senior Partai Demokrat kepada media, Rabu 29 Juli 2026.
Selain menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama instansi teknis provinsi serta dinas terkait dari Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang juga melakukan evaluasi terhadap komitmen pengolahan limbah dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Cilamaya. Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan seluruh pelaku industri memenuhi syarat dan kewajiban dalam pengelolaan limbah sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
Setelah melaksanakan rapat kerja, Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi lapangan ke PT. Associated British Budi guna meninjau secara langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta memastikan kedisiplinan perusahaan terhadap kriteria baku mutu lingkungan. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap implementasi pengelolaan limbah oleh sektor industri.
“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tegas Jenal Arifin. (***)
![]()







